1.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan 
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan 
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya 
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang 
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan 
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
     Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack.
 Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah 
worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 
10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. 
Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang 
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” 
alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam
 ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air 
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
    Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber 
crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap 
sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat 
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder 
lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa 
sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 –
 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa 
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
 Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, 
India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, 
dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , 
Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini 
mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan 
terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin 
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus 
terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna 
pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang 
dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
- Denial Of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu 
akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah
 dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
 perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, 
karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut 
dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
- Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan 
melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola 
oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak 
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering 
mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan 
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, 
bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain
 sebagai “pesan” yang disampaikan.
- Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user 
atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan 
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para 
user.
3. Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu 
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa 
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. 
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase 
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga 
yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya 
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan 
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang 
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website 
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online
 (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang 
e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian 
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
 tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap 
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya 
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan 
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan 
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, 
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan 
sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen 
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. 
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan 
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan 
menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk 
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
 jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
 biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun 
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau 
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan 
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini 
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun 
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem 
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana 
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam 
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan 
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program 
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, 
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai 
cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang 
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
 pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran 
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
 lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan 
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan 
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data 
pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh 
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, 
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau 
penyakittersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk 
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan 
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya 
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana 
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker 
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah 
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat 
dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk 
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga 
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di 
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk 
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap 
suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
 karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau 
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system 
computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
 iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun 
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : 
Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif 
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan 
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
 melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan 
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
 suatu Negara.
